Ada beberapa langkah yang harus dilengkapi jika masyarakat Indonesia ingin melancong ke Amerika Serikat (AS). Salah satunya, pembuatan visa.
Dari laman Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM), visa adalah dokumen yang menunjukkan bahwa pemerintah negara tujuan sudah menyetujui kedatangan pengunjung ke negaranya. Artinya, kedatangan pengunjung sudah melalui jalur yang legal.
Syarat pembuatan visa AS ternyata cukup detail. Salah satu syaratnya adalah melampirkan jumlah minimal tabungan calon pengunjung.
Ini untuk memastikan calon pengunjung terjamin aman selama berada di AS dan bisa kembali ke negara asal tanpa kehabisan uang. Selain itu, jumlah tabungan akan membuat otoritas yakin calon pengunjung bisa bertahan dan menghidupi diri sendiri ketika berada di negara tersebut.
Data Imigrasi yang diolah CNN Indonesia, jumlah tabungan minimal yang menjadi syarat visa AS pada dasarnya tergantung dari berapa lama calon pengunjung menetap di negara tersebut.
Apabila durasinya selama 15 hari, maka jumlah minimal tabungan yang harus dimiliki sekitar US$5.000-US$10.000 atau setara Rp74 juta-Rp148 juta.
Sementara bagi kamu yang ingin ke AS untuk melanjutkan studi, maka biaya minimal yang mesti ada di tabungan untuk visa pelajar yakni lebih dari US$10.000.
Selain jumlah minimal tabungan, calon pengunjung juga harus mempersiakan ongkos pembuatan visa, yang biayanya bervariasi.
Untuk jenis visa bagi nonimigran, yaitu bagi wisatawan, pelajar, dan pelaku bisnis, calon pengunjung harus menghabiskan biaya sebesar US$160 atau sekira Rp2,3 juta. Sementara jenis visa AS untuk pemuka agama, pekerja agama, atau karyawan dapat mencapai sekitar US$190 atau Rp2,8 juta.
Pembayaran pembuatan visa ini tidak langsung membuat calon pengunjung memperoleh visa. Jika permohonan visa ditolak, misalnya karena kurang memenuhi syarat, secara otomatis biaya yang dikeluarkan pun hangus.
(Baca juga: Ini Negara dengan Paspor Terkuat Dunia pada Awal 2023)