Penerapan protokol kesehatan wajib dilakukan seluruh tempat, termasuk tempat pelayanan publik. Dalam survei Badan Pusat Statistik (BPS), 94,8% responden menilai pemakaian masker telah terjadi di tempat pelayanan publik yang dikunjunginya.
Sementara itu, 82,1% responden mengaku tempat pelayanan publik telah mewajibkan jaga jarak. Protokol kesehatan lainnya yang telah dilakukan adalah mencuci tangan atau menggunakan handsanitizer dan diamini 80,8% responden. Hanya 77,7% responden yang merasa thermo gun telah digunakan di tempat pelayanan publik untuk memeriksa suhu badan.
Masyarakat perlu menambah frekuensinya untuk mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, memakai masker, serta menjaga jarak. Tindakan tersebut selama ini digaungkan pemerintah melalui Gerakan 3M.