Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rerata biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi menjadi Rp98,89 juta per jemaah, naik Rp514,88 ribu dibanding tahun lalu.
Dari jumlah tersebut, biaya yang perlu ditanggung jemaah mencapai 70% atau Rp69,19 juta per orang. Sementara 30% atau Rp29,7 juta sisanya dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dikutip dari Antara, Kamis (19/1/2023).
Sebelumnya, BPIH tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi nilainya Rp98,37 juta per orang, dengan komposisi BPIH ditanggung jemaah Rp39,88 juta (40,54%) dan Rp58,49 juta (59,46%) dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Adapun komponen biaya yang dibebankan langsung kepada jamaah haji tahun ini digunakan untuk membayar biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi pergi-pulang (Rp33,97 juta), biaya akomodasi di Mekkah (Rp18,76 juta), biaya akomodasi di Madinah (Rp5,6 juta), biaya hidup (Rp4,08 juta), biaya visa (Rp1,22 juta), dan biaya paket layanan masyair (Rp5,54 juta).
Menurut Yaqut, formulasi komponen BPIH yang baru diterapkan untuk menyeimbangkan beban jamaah dengan keberlanjutan pemanfaatan nilai manfaat pengelolaan dana haji pada masa yang akan datang.
Yaqut juga menegaskan angka biaya haji 2023 belum diputuskan secara resmi. "Ini baru usulan, berapa biayanya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja," ujarnya.
(Baca: Kuota Haji Indonesia Kembali Normal pada 2023)