Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, Jumlah Perceraian Akibat KDRT di Sulawesi Utara pada tahun 2024 sebanyak 48 kasus. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 15.79% dibandingkan tahun sebelumnya (57 kasus). Meskipun demikian, jumlah ini masih lebih tinggi dibandingkan rata-rata tiga tahun terakhir (2021-2023) yaitu 49.33 kasus. Namun, jika dibandingkan dengan rata-rata lima tahun terakhir (2019-2023) yaitu 41.2 kasus, angka perceraian akibat KDRT pada 2024 masih menunjukkan peningkatan.
Secara historis, Jumlah Perceraian Akibat KDRT di Sulawesi Utara mengalami fluktuasi dalam tujuh tahun terakhir. Penurunan terdalam terjadi pada tahun 2019, dengan penurunan sebesar 52.08% dari tahun sebelumnya. Sebaliknya, kenaikan tertinggi terjadi pada tahun 2023 dengan pertumbuhan mencapai 54.05%. Meskipun pada 2024 terjadi penurunan, angka ini masih lebih tinggi dibandingkan tahun 2019-2022.
(Baca: Harga Perak Turun Menuju Level US$41,377 /Troy Ons (Senin, 08 September 2025))
Dibandingkan dengan provinsi lain di Pulau Sulawesi pada tahun 2024, Sulawesi Utara berada di peringkat ke-6. Peringkat ini menurun dari tahun sebelumnya yang berada di peringkat ke-5. Secara nasional, Sulawesi Utara menempati peringkat ke-28 dalam Jumlah Perceraian Akibat KDRT. Nilai tahun terakhir (48 kasus) menempatkan Sulawesi Utara di bawah provinsi lain di pulau Sulawesi.
Anomali terlihat pada tahun 2023, di mana terjadi lonjakan signifikan dalam Jumlah Perceraian Akibat KDRT. Pertumbuhan sebesar 54.05% ini jauh lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya dan sesudahnya. Kenaikan ini perlu menjadi perhatian khusus dan memerlukan kajian lebih lanjut untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebabnya.
Jika ditarik rata-rata selama lima tahun terakhir, data menunjukkan kecenderungan fluktuatif dengan adanya peningkatan signifikan di tahun 2023. Hal ini mengindikasikan bahwa permasalahan KDRT masih menjadi isu penting di Sulawesi Utara yang perlu ditangani secara serius. Penurunan yang terjadi pada tahun 2024, perlu terus dijaga dengan langkah-langkah preventif dan penanganan yang efektif.
None
Provinsi dengan data "None" berada di Pulau Sulawesi memiliki nilai perbandingan terhadap tahun sebelumnya sebesar 39. Pertumbuhan yang terjadi adalah 41.03% yang menduduki ranking ke-5 di pulau tersebut dan ranking 25 seindonesia. Nilai tahun terakhirnya berada diangka 55. Besar selisih nilai dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 16 dan nilai dua tahun sebelumnya 49. Perbandingan ini memberikan gambaran betapa pentingnya upaya pencegahan dan penanganan KDRT di wilayah ini, mengingat posisinya di antara wilayah-wilayah lain dengan permasalahan serupa.
(Baca: PDRB ADHB Sektor Perikanan Periode 2013-2024)
Kalimantan Selatan
Kalimantan Selatan menempati ranking ke-3 di Pulau Kalimantan dengan nilai tahun terakhir sebanyak 53, menunjukkan permasalahan KDRT yang cukup signifikan. Pertumbuhan di wilayah ini cukup besar, turun 31.17%. Nilai ini didapatkan setelah dibandingkan terhadap tahun sebelumnya sebesar 77. Besar selisih nilai dibandingkan tahun sebelumnya adalah -24, mengindikasikan adanya fluktuasi dinamika KDRT di wilayah tersebut.
Papua
Papua menunjukkan hasil yang menggembirakan dalam penanganan kasus KDRT. Papua menduduki ranking 1 di Pulau Papua dengan nilai tahun terakhir 51. Peningkatan cukup signifikan, dengan pertumbuhan mencapai 88.89%. Nilai tersebut didapatkan setelah dibandingkan dengan nilai tahun sebelumnya 27. Selisih nilai dibandingkan tahun sebelumnya tercatat 24. Peningkatan ini menunjukkan upaya penanganan KDRT di Papua cukup efektif.
Kalimantan Tengah
Dengan nilai tahun terakhir sebanyak 45, Kalimantan Tengah menduduki ranking ke-4 di Pulau Kalimantan. Persentase pertumbuhan di wilayah ini adalah 28.57%. Nilai dibandingkan tahun sebelumnya 35. Selisih nilai dibandingkan tahun sebelumnya adalah 10. Persentase ini menempatkan Kalimantan Tengah pada posisi yang perlu diperhatikan dalam penanganan KDRT.
Maluku Utara
Maluku Utara menduduki ranking 1 di Pulau Maluku dengan nilai tahun terakhir sebanyak 43. Pertumbuhan di Maluku Utara cukup signifikan, dengan persentase mencapai 53.57%. Nilai ini didapatkan setelah dibandingkan terhadap tahun sebelumnya 28. Peningkatan yang signifikan ini menunjukkan bahwa penanganan KDRT di Maluku Utara perlu terus ditingkatkan dan menjadi perhatian utama.
Nusa Tenggara Timur
Nusa Tenggara Timur menempati ranking ke-3 di Pulau Nusa Tenggara dan Bali. Nusa Tenggara Timur memiliki nilai tahun terakhir 35. Dengan pertumbuhan mencapai 84.21%. Hal ini menunjukan ada peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya 19. Peningkatan ini menandakan wilayah tersebut perlu terus dipantau dan ditingkatkan upaya penanganan KDRT.