Kualitas Udara di Kalimantan Tengah pagi ini terburuk di Indonesia. Berdasarkan halaman Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Senin (2/10/2023) pukul 07.00 WIB terungkap bahwa indeks kualitas udara di Kalimantan Tengah sebesar 1057.
Menurut Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, ISPU merupakan angka tanpa satuan yang digunakan untuk menggambarkan kondisi mutu udara ambien di lokasi tertentu dan didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika, dan makhluk hidup lainnya.
Perhitungan ISPU berdasarkan hasil pengukuran tujuh parameter pencemar udara yakni PM10, PM2.5, NO2, SO2, CO, O3, dan HC. Pengukuran parameter pencemar udara tersebar di 72 stasiun di berbagai daerah.
Berdasarkan Permen LHK No. 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara, ISPU pada rentang 0-50 memiliki kualitas udara baik, rentang 51-100 berarti kualitas udara sedang, dan rentang 101-200 kualitas udara tidak sehat yang bersifat merugikan manusia, hewan, dan tumbuhan.
Berikutnya, kualitas udara sangat tidak sehat pada rentang 201-300 dapat meningkatkan risiko kesehatan pada kelompok sensitif. Sementara, kualitas udara berbahaya pada rentang lebih dari 300 dapat merugikan kesehatan secara serius dan perlu penanganan cepat.
Di bawah Kalimantan Tengah, ada Sumatera Selatan yang menempati posisi kedua terburuk di Indonesia dengan indeks kualitas udara 329. Kemudian, di posisi ketiga ada Kalimantan Selatan dengan indeks kualitas udara 158.
Ini artinya, Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan memiliki kualitas udara berbahaya.
Berikut daftar 10 provinsi dengan indeks kualitas udara terburuk di Indonesia pada Senin, 2 Oktober 2023 pukul 07.00 WIB.
1. Kalimantan Tengah: 1057
2. Sumatera Selatan: 329
3. Kalimantan Selatan: 158
4. Riau: 152
5. Kalimantan Barat: 146
6. DKI Jakarta: 145
7. Jawa Barat: 135
8. Jambi: 120
9. Banten: 107
10. Sulawesi Tengah: 95