Laporan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan, ada 5.000 Rukun Tetangga (RT) yang masuk zona rawan virus corona Covid-19 di DKI Jakarta pada periode 1-7 Agustus 2022. Rinciannya, sebanyak 28 RT zona merah, 255 RT zona oranye, dan 4.717 RT zona kuning.
Tercatat, Jakarta Selatan mendominasi RT yang masuk zona rawan Covid-19 di Ibu Kota, yakni 1.298 RT. Sebanyak 4 RT zona merah, 57 RT zona oranye, dan 1.237 zona kuning di wilayah tersebut.
Kemudian, Jakarta Barat memiliki 1.227 RT yang masuk zona rawan Covid-19. Rinciannya, 10 RT zona merah, 96 RT zona oranye, dan 1.121 RT zona kuning.
Berikutnya, Jakarta Timur memiliki 967 RT yang berada di zona rawan Covid-19 dengan total 2 RT zona merah, 19 RT zona oranye, dan 946 RT zona kuning.
Lalu, Jakarta Utara tercatat memiliki 875 RT yang berada di zona rawan Covid-19, yakni 10 RT zona merah, 65 RT zona oranye, dan 800 RT zona kuning.
Selanjutnya, Jakarta Pusat memiliki 631 RT yang berada di zona rawan Covid-19, yakni 2 RT zona merah, 18 RT zona oranye, dan 611 RT zona kuning.
Sementara, Kepulauan Seribu hanya memiliki zona kuning sebanyak 2 RT.
DKI Jakarta merupakan provinsi penyumbang kasus Covid-19 terbanyak se-Indonesia. Jumlahnya mencapai 1,33 juta kasus atau sekitar 21,4% dari total Covid-19 nasional yang sebanyak 6,21 juta kasus.
Maka dari itu, masyarakat diimbau untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun. Selain itu, masyarakat diharapkan dapat mengikuti vaksinasi booster untuk mencegah tingkat keparahan infeksi akibat Covid-19.
(Baca: Tembus 50 Ribu, Ini 5 Provinsi dengan Kasus Aktif Covid-19 Tertinggi Nasional)