Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyiapkan fatwa penggunaan ganja untuk kepentingan medis.
Menurut Ma'ruf, meski sebelumnya ada fatwa MUI yang melarang penggunaan ganja, MUI perlu membuat pengecualian untuk keperluan kesehatan.
"Saya minta MUI nanti segera membuat fatwanya untuk dipedomani, jangan sampai berlebihan dan menimbulkan kemudaratan,” ungkap Ma'ruf, seperti dilansir di situs resmi Wapres RI, Selasa (28/6/2022).
Sebelumnya, Ipsos pernah merilis laporan survei yang menunjukkan 55% responden dari total 26 negara menilai penggunaan ganja medis akan legal dalam 10 tahun mendatang.
Meski tidak melibatkan Indonesia, hasil survei ini menggambarkan pandangan warga di banyak negara mengenai ganja medis.
Di Kanada, misalnya, sebanyak 83% responden berpendapat ganja medis akan legal di seluruh dunia dalam 10 tahun ke depan.
Selanjutnya Afrika Selatan sebesar 82%, Amerika Serikat sebesar 81%, Australia sebesar 75%, dan Cile sebesar 74%.
Di sisi lain, Jepang menjadi negara dengan persentase terkecil. Hanya 9% responden Jepang yang merasa ganja medis akan legal dalam 10 tahun ke depan.
Di Indonesia sendiri, penggunaan ganja medis kembali diperdebatkan setelah seorang ibu bernama Santi Warastuti melakukan aksi damai dalam momen Car Free Day (CFD) di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (26/6/2022).
Santi mengaku membutuhkan ganja untuk terapi pengobatan anaknya yang menderita cerebral palsy, yakni penyakit kelainan otak yang menyebabkan gangguan pada otot, gerak, dan koordinasi tubuh.
(Baca Juga: Industri Ganja Bisa Sumbang Pajak Hingga Rp14 Triliun per Tahun)