Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat 535 aduan konsumen selama 2021. Jumlah aduan ini meningkat 33% dari 402 aduan pada 2020.
Selama lima tahun terakhir, aduan konsumen terbanyak dalam setahun tercatat pada 2017. YLKI mencatat sebanyak 642 aduan konsumen pada tahun itu.
Aduan konsumen menurun 12% menjadi 564 pada 2018. Aduan konsumen turun menjadi 563 pada 2019. Pada 2020, aduan konsumen hanya tercatat sebanyak 402.
Pada 2021, 59% aduan dilakukan lewat telepon. Lalu, 19% lewat WhatsApp, 11% lewat Instagram, 8% lewat Twitter, dan 3% lewat Facebook.
YLKI mengungkapkan aduan konsumen paling banyak masih terkait soal jasa keuangan. Catatan ini konsisten selama 5 tahun terakhir, 21% pada 2017, 50% pada 2018, 46,8% pada 2019, 33,5% pada 2020, dan 49,6% pada 2021.
(Baca: YLKI: Aduan Konsumen Pinjaman Online Terbanyak selama 2021)
Dari 535 aduan, 22,4% aduan berasal dari konsumen pinjaman online. Cara penagihan menjadi permasalahan yang utama diadukan konsumen. 82% pengaduan pinjaman online disebabkan oleh usaha pinjol ilegal.
Advertisement
Selanjutnya, 16,6% aduan berasal dari konsumen belanja online. 26% aduan disebabkan oleh Grab Toko Indonesia (tidak terafiliasi dengan Grab). Pemilik Grab Toko, YM, saat ini masih dalam proses pengadilan untuk kasus penipuan.