Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidaktepatan penyaluran bantuan produktif usaha mikro (BPUM) senilai Rp 1,18 triliun pada 2020. Sebab berdasarkan hasil audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020, bantuan tersebut diberikan kepada 414.613 penerima yang tak sesuai kriteria dan SK serta mengalami duplikasi.
Rinciannya, BPUM sebanyak Rp 673,9 miliar BPUM disalurkan kepada 280,8 ribu penerima dengan NIK tidak padan. BPUM sebanyak Rp 101,9 miliar diberikan kepada 42,2 ribu penerima berstatus ASN, TNI, Polri, serta karyawan BUMN dan BUMD.
Sebanyak Rp 91,8 miliar bantuan tersebut juga diberikan kepada 38,2 ribu penerima yang sudah meninggal. Kemudian, BPUM sebanyak Rp 49,01 miliar diberikan kepada 20,4 ribu penerima dengan NIK anomali.
BPUM sebesar Rp 46,4 miliar juga diberikan kepada 19,4 ribu penerima yang bukan usaha mikro. Lalu, Rp 28,4 miliar bantuan tersebut diberikan kepada 11.8 ribu penerima yang sedang mengambil kredit perbankan lainnya.
Ada pula 1,4 ribu penerima yang menerima BPUM lebih dari sekali dengan nilai Rp 3,34 miliar. Sebanyak 22 penerima BPUM sebesar Rp 52,8 juta tidak sesuai lampiran SK.
Sebanyak delapan penerima BPUM dengan nilai Rp 19,2 juta telah pindah ke luar negeri. Sementara, ada satu duplikasi penyaluran dana BPUM kepada seorang penerima dengan nilai Rp 2,4 juta.
(Baca: Internet Terjangkau, Bantuan Paling Dibutuhkan UMKM saat Pandemi)