Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 147/PMK.010/2016, pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai tembakau rata-rata 10,54 persen yang akan berlaku per 1 Januari 2017. Rencana kenaikan itu lebih rendah dibandingkan tarif yang diberlakukan pada 2016 sebesar 11,19 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kebijakan tarif cukai ini telah menghitung dampak seminimal mungkin bagi seluruh pihak, termasuk efek langsung bagi industri. Kenaikan tarif cukai rokok ini didasarkan pada lima aspek yakni kesehatan, tenaga kerja, petani tembakau, peredaran rokok ilegal, dan penerimaan negara.