Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat mencatat, tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) rumah sakit (RS) rujukan untuk penanganan virus corona Covid-19 di Jawa Barat mencapai 90,32% per 26 Juni 2021. Angka tersebut telah melebihi standar aman yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO yang sebesar 60%.
Purwakarta, Subang dan Karawang (Purwasuka) merupakan wilayah dengan BOR RS tertinggi di provinsi Jawa Barat, yakni 92,34%. Posisinya disusul oleh wilayah Bandung raya dengan BOR RS sebesar 92,31%.
Kemudian, BOR RS di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) tercatat sebesar 90,93%. BOR RS di Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) sebesar 84,14%.
BOR RS di wilayah Priangan Timur, seperti Tasikmalaya, Ciamis, dan Pangandaran tercatat sebesar 83,77%. Sedangkan, BOR RS di Sukabumi dan Cianjur yang masuk ke wilayah Priangan Barat mencapai 82,95%.
Data BOR RS dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat ini berbeda dengan milik Kementerian Kesehatan yang sebesar 89% pada 26 Juni 2021. Walau demikian, BOR RS di Tanah Pasundan tetap lebih tinggi dari standar WHO.
Tingginya BOR RS di Jawa Barat terjadi seiring besarnya kasus positif corona di provinsi tersebut. Pada 29 Juni 2021, ada 373.074 kasus positif corona yang berada di Jawa Barat.
(Baca: Keterisian Tempat Tidur RS Rujukan Covid-19 di Jakarta Capai 93%)
Demi mencegah peningkatan BOR RS di Jawa Barat, penularan corona harus dicegah. Salah satu caranya dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.