Pemerintah yang diwakili Kementerian Agama RI bersama DPR RI menetapkan biaya perjalanan haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji 1443 H/2022 M atau haji reguler rata-rata sebesar Rp39,89 juta. Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).
“Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39,89 juta. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa,” tutur Yaqut seperti yang dilansir situs Kemenag.go.id.
Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Adapun komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan, yakni sebesar Rp808,62 ribu per jemaah serta biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati Rp41,05 juta per jemaah. Jadi total BPIH pada 2022 disepakati sebesar Rp81,75 juta per jemaah.
Pada 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih Rp35,2 juta, artinya ada selisih dengan penetapan Bipih 2022. Dengan demikian ada selisih sekitar Rp4,69 juta. Namun, selisih tersebut tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda pada 1441 H/2020 M, tapi penambahan biaya tersebut dibebankan kepada alokasi virtual account.
Pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan Komisi VIII DPR menggunakan asumsi kuota 50% dari total 221 ribu. Kuota haji Indonesia pada 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan adalah sebanyak 110.500 jemaah atau 50% dari kuota haji pada 2019.
Rinciannya, kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 jemaah dan haji khusus sebanyak 8,840 jemaah.
(Baca: Kemenag Usulkan Biaya Haji 2022 Naik Jadi Rp45 Juta, Ini Wilayah dengan Kuota Jemaah Haji Terbanyak)