Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2022 sebesar Rp45 Juta. Usulan tersebut mengindikasikan peluang penyelenggaraan keberangkatan ibadah haji tahun 2022.
Pasalnya, pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan pelonggaran protokol kesehatan terkait pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam edaran Otoritas Bandara Arab Saudi (General Authority of Civil Aviation (GACA) pada 5 Maret 2022.
Dengan kebijakan terbut pengunjung yang datang ke Arab Saudi sudah tidak diwajibkan melakukan tes Covid-19 maupun karantina. Namun, mereka diwajibkan memiliki asuransi untuk biaya jika terkena Covid-19.
Dengan pelonggaran aturan dari Pemerintah Arab Saudi tersebut tentu akan berdampak terhadap pemberangkatan jemaah haji Indonesia pada 2022. Seperti diketahui, akibat terjadi pandemi Covid-19, para calon jemaah haji batal berangkat ke Tanah Suci Mekah.
(Baca: 2017, Kuota Haji Indonesia Menjadi 221 Ribu Jemaah)
Berdasarkan data Kementerian Agama, Jawa Barat memiliki kuota haji terbesar, yakni mencapai 37.988 jemaah dari total 199.518 jemaah per 18/3/2022. Sementara jumlah pendaftar calon haji di Jawa Barat mencapai 766,26 ribu jemaah sehingga waktu tunggu haji mencapai 25 tahun.
Berikutnya Jawa Timur dengan kuota haji mencapai 34.516 jemaah. Sementara jumlah pendaftar di Jawa Timur mencapai 1,09 juta jemaah sehingga waktu tunggu haji hingga mencapai 32 tahun. Jawa Tengah di urutan ketiga dengan kuota 29.786 jemaah. Diikuti Banten sebanyak 9.279 jemaah, lalu Sumatera Utara 8.168 jemaah, dan DKI Jakarta 7.766 jemaah.
Sedangkan kuota calon haji Sulawesi Selatan sebanyak 7.145 jemaah. Setelahnya ada Lampung dengan kuota 6.915 jemaah, serta Sumatera Selatan dan Riau masing-masing 6.890 jemaah dan 4.957 jemaah.