Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata upah bersih sebulan pekerja formal sektor pengadaan listrik dan gas di Provinsi Papua per semester Februari 2025 sebesar Rp 4.815.704,00. Nilai ini mengalami pertumbuhan sedikit sebesar 1,17 persen dibandingkan semester sebelumnya, dengan penambahan nilai sebesar Rp 55.704,00. Selama 10 periode pengamatan sejak akhir 2015, upah pada sektor ini menunjukkan tren naik secara keseluruhan dengan total perubahan sebesar 6,76 persen.
Sepanjang riwayat data, upah sektor ini di Papua mencapai titik tertinggi pada semester Februari 2023 dengan nilai Rp 7.675.528,00, sementara titik terendah tercatat pada akhir tahun 2020 sebesar Rp 3.532.494,00. Rata-rata pertumbuhan 3 semester terakhir menunjukkan penurunan sebesar 13,60 persen, sedangkan rata-rata pertumbuhan 5 semester terakhir justru tercatat positif sebesar 5,82 persen. Hal ini menunjukkan performa upah 3 periode terakhir berjalan lebih buruk dibandingkan rata-rata 5 semester sebelumnya.
Pada semester Februari 2025 Provinsi Papua berada di peringkat 2 dari seluruh provinsi di wilayah Pulau Papua, dan menempati urutan ke-16 secara nasional. Peringkat ini turun dibandingkan 4 semester sebelumnya yang secara konsisten menempati urutan pertama di pulau yang sama. Dibandingkan provinsi lain pada kelompok nilai sejenis, upah Papua masih berada di atas Papua Selatan yang tercatat sebesar Rp 4.483.736,00 pada periode yang sama.
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Tenggara menempati peringkat pertama di wilayah Pulau Sulawesi dan urutan ke-13 secara nasional untuk upah pekerja listrik dan gas semester terakhir, dengan nilai tercatat sebesar Rp 5.264.766,00. Wilayah ini mencatatkan pertumbuhan tertinggi di kelompok perbandingan yaitu sebesar 70,64 persen dibandingkan periode sebelumnya, dengan penambahan nilai upah mencapai Rp 2.179.401,10. Nilai upah di provinsi ini juga merupakan yang tertinggi dibandingkan seluruh enam provinsi yang tercantum dalam data perbandingan periode ini.
Sumatera Selatan
Sumatera Selatan berada di urutan ke-5 wilayah Pulau Sumatera dan peringkat 14 nasional, dengan rata-rata upah pekerja formal listrik dan gas sebesar Rp 5.003.443,00 per bulan. Provinsi ini mengalami penurunan upah sebesar 16,94 persen dibandingkan semester sebelumnya, dengan pengurangan nilai mencapai lebih dari Rp 1.020.684,07. Nilai ini menempatkan Sumatera Selatan sebagai provinsi dengan penurunan upah terbesar kedua pada kelompok data perbandingan periode Februari 2025.
Kepulauan Bangka Belitung
Kepulauan Bangka Belitung menempati urutan terakhir yaitu peringkat 6 di wilayah Pulau Sumatera dan peringkat 15 secara nasional, dengan nilai upah rata-rata sebesar Rp 4.969.135,00 per bulan. Wilayah ini mencatatkan penurunan upah sebesar 10,30 persen dibandingkan semester sebelumnya, dengan pengurangan nilai mencapai Rp 570.608,06. Nilai upah di provinsi ini hanya terpaut sedikit di bawah Sumatera Selatan dan masih berada di atas nilai upah Provinsi Papua pada periode yang sama.
Papua Selatan
Papua Selatan berada di peringkat 3 wilayah Pulau Papua dan urutan ke-17 secara nasional, dengan rata-rata upah pekerja sektor listrik dan gas tercatat sebesar Rp 4.483.736,00 per bulan. Berbeda dengan sebagian besar wilayah lain, provinsi ini justru mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 7,04 persen dibandingkan semester sebelumnya, dengan penambahan nilai upah sebesar Rp 294.714,04. Nilai ini menempatkan Papua Selatan di bawah nilai upah Provinsi Papua pada periode pengamatan yang sama.
Sulawesi Selatan
Sulawesi Selatan menempati urutan kedua di wilayah Pulau Sulawesi dan peringkat 18 secara nasional, dengan rata-rata upah pekerja formal listrik dan gas sebesar Rp 4.473.691,00 per bulan. Provinsi ini mengalami penurunan upah cukup dalam yaitu sebesar 15,92 persen dibandingkan semester sebelumnya, dengan total pengurangan nilai mencapai Rp 846.776,74. Nilai upah di wilayah ini hanya terpaut sedikit di bawah nilai upah yang tercatat untuk Papua Selatan pada periode yang sama.
Kalimantan Utara
Kalimantan Utara menempati peringkat kedua wilayah Pulau Kalimantan dan urutan terakhir yaitu peringkat 19 secara nasional, dengan nilai rata-rata upah pekerja sektor listrik dan gas sebesar Rp 4.456.038,00 per bulan. Provinsi ini mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 10,69 persen dibandingkan semester sebelumnya, dengan penambahan nilai upah mencapai Rp 430.226,96. Meskipun tumbuh positif, nilai upah di Kalimantan Utara merupakan yang terendah dari seluruh enam provinsi pada kelompok data perbandingan ini.