Menurut survei Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pada 2023 ada 2,2% penduduk Indonesia berusia 10 tahun ke atas yang pernah mengonsumsi minuman keras mengandung alkohol.
Jenis alkohol yang paling banyak dikonsumsi adalah anggur/arak (33%) dan bir (21,9%).
Ada juga yang mengonsumsi minuman alkohol tradisional bening (17,8%), alkohol tradisional keruh (17,7%), wiski (5,8%), minuman oplosan (3,7%), dan lain-lainnya (0,1%).
Adapun pemerintah telah menaikkan tarif cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol untuk semua golongan mulai 1 Januari 2024.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal menyatakan, kenaikan tarif cukai tersebut bertujuan untuk menurunkan prevalensi konsumsi minuman beralkohol.
Ia juga menyebut fungsi utama cukai adalah untuk membatasi peredaran produk yang memiliki dampak negatif, bukan menjadi sumber utama penerimaan negara.
"Kebijakan terkait cukai semestinya diarahkan untuk mengendalikan distribusi dan juga produksi barang-barang yang memiliki eksternalitas negatif, seperti minuman beralkohol dan juga produk hasil tembakau," kata Faisal, dilansir Bisnis.com (4/1/2024).
(Baca: Konsumsi Minuman Alkohol di Indonesia Konsisten Turun Selama 6 Tahun)