Jumlah zona merah Covid-19 di Indonesia kembali meningkat. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melaporkan sebanyak 195 kota/kabupaten di Indonesia masuk dalam zona merah atau memiliki risiko tinggi virus corona hingga 25 Juli 2021. Jumlah itu bertambah dari pekan sebelumnya yang mencapai 180 kota/kabupaten.
Sementara itu, jumlah daerah pada zonasi lainnya mengalami penurunan. Sebanyak 277 daerah dikategorikan sebagai zona oranye atau risiko sedang, berkurang empat daerah dari pekan lalu. Kemudian, zona kuning atau risiko rendah juga merosot, dari 51 menjadi 41 kota/kabupaten.
Kota/kabupaten yang berada di zona hijau pun hanya ada satu daerah, lantaran tidak mencatatkan kasus baru Covid-19.Untuk zona hijau, kategorinya dibedakan menjadi wilayah yang tidak memiliki kasus baru dan kategori tidak terdampak.
(Baca: Bloomberg: Penanganan Covid-19 Indonesia Paling Buruk)
Peta zonasi risiko Covid-19 ditetapkan berdasarkan tiga indikator. Pertama, indikator epidemiologi yang mencakup persentase penurunan kasus, laju insidensi, dan tingkat kematian.
Kedua, indikator surveilans kesehatan masyarakat yang berkaitan dengan jumlah tes dan tingkat kepositifan. Ketiga, indikator pelayanan kesehatan yang mencakup angka keterpakaian tempat tidur di rumah sakit.
Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan ketika beraktivitas di luar rumah. Memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun efektif mencegah penularan virus corona.