Diabetes adalah penyakit kronis berupa gangguan metabolik yang ditandai dengan kadar gula darah yang melebihi batas normal.
Hal ini dijelaskan Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam laporan bertajuk Tetap Produktif, Cegah, dan Atasi Diabetes Melitus (2020).
Laporan tersebut menyatakan diabetes menjadi penyebab utama kebutaan, penyakit jantung, dan gagal ginjal. Banyak juga kasus penyakit diabetes yang berujung pada kematian.
Faktor gaya hidup yang berisiko menyebabkan penyakit diabetes adalah kurangnya aktivitas fisik, merokok, serta diet tidak seimbang seperti mengonsumsi banyak gula, banyak garam, dan makanan berserat rendah.
Menurut data International Diabetes Federation (IDF), pada tahun 2019 ada sekitar 19,47 juta penderita diabetes di Indonesia. Angka tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah penderita diabetes terbanyak ke-5 di dunia.
Jika dirinci lagi, berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kemenkes tahun 2018, provinsi yang memiliki prevalensi diabetes melitus tertinggi di Indonesia adalah DKI Jakarta, yaitu sebesar 3,4%.
Prevalensi diabetes melitus terbesar berikutnya ditemukan di Kalimantan Timur, DI Yogyakarta, Sulawesi Utara, Jawa Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo, Aceh, Banten, dan Sulawesi Tengah seperti terlihat pada grafik.
Kemenkes menegaskan bahwa pengendalian diabetes ini merupakan salah satu tanggung jawab pemerintah daerah.
"Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 tahun 2018, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun 2019 telah menetapkan bahwa upaya pengendalian diabetes melitus merupakan salah satu pelayanan minimal yang wajib dilakukan oleh pemerintah daerah," jelas Kemenkes dalam laporannya.
"Selain itu, adanya Inpres Nomor 1 tahun 2017 juga membantu mendorong pembudayaan perilaku hidup sehat bagi seluruh masyarakat, termasuk orang dengan faktor risiko dan penderita diabetes melitus," lanjutnya.
(Baca: Prevalensi Diabetes Tinggi, Pemerintah Usulkan Cukai Minuman Manis)