Prevalensi diabetes melitus terus meningkat dalam sepuluh tahun terakhir, terutama untuk kelompok usia 55-64 tahun dan 65-74 tahun. Persentase kedua kelompok ini mencapai 6% pada 2018, dari sebelumnya di kisaran 2%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan klaim peserta untuk penyakit tersebut merupakan salah satu beban besar yang ditanggung BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, untuk menguranginya, pemerintah mengusulkan pengenaan tarif cukai terhadap minuman berpemanis, penyebab utama diabetes melitus.
Tarif cukai rencananya diberikan pada teh kemasan sebesar Rp 1.500 per liter serta minuman karbonasi dan lainnya sebesar Rp 2.500 per liter.