Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup pendaftaran platform teknologi finansial pendanaan bersama atau fintech peer-to-peer (P2P) lending sejak Februari 2020. Moratorium ini dilakukan agar OJK dapat fokus melakukan pengawasan dan memastikan kualitas industri.
Adanya moratorium pun mengurangi jumlah pelaku fintech P2P lending saat ini. Tercatat, ada 103 pelaku fintech yang terdaftar dan memiliki izin di OJK. Ini terdiri dari 96 fintech konvensional dan 7 fintech syariah.
Sebelum moratorium, jumlah pelaku fintech mencapai 161. Perbedaannya adalah jumlah tersebut didominasi oleh pelaku fintech yang terdaftar sebanyak 136. Hanya ada 25 fintech yang berizin, 14 konvensional dan 11 syariah.
Berkurangnya jumlah fintech P2P lending ini karena tidak semua fintech terdaftar mendapat izin setelah moratorium. Alasannya adalah model bisnis kurang diminati, ekuitas kecil, kurang kesiapan, dan berutang.
Ada wacana moratorium ini akan dicabut pada tahun ini. Pencabutan ini berarti pendaftaran fintech akan dibuka lagi oleh OJK.