Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai akumulasi penyaluran pinjaman dari fintech lending di Indonesia mencapai Rp 181,67 triliun per Maret 2021. Nilai tersebut naik 16,53% sejak akhir tahun 2020 hingga saat ini (year-to-date/ytd).
Akumulasi penyaluran pinjaman masih didominasi wilayah Jawa yang sebesar Rp 153,75 triliun. Sedangkan, penyalurannya di luar Jawa sebesar Rp 27,91 triliun (ytd).
Akumulasi peminjam (borrower) secara nasional mencapai 55,34 juta entitas per Maret 2021. Sedangkan, akumulasi pemberi pinjaman (lender) sebanyak 612,84 ribu entitas. Adapun, terdapat 147 pelaku fintech pinjaman online tercatat di otoritas keuangan yang terdiri dari 137 fintech konvensional terdaftar dan berizin serta 10 fintech syariah terdaftar dan berizin hingga Februari 2021.