Hasil Survei Bank Dunia menunjukkan proses perizinan konstruksi di Indonesia membutuhkan waktu yang lama, bisa mencapai 191 hari. Angka tersebut merupakan yang terlama kedua di ASEAN.
Posisi Indonesia sebagai negara dengan proses perizinan konstruksi terlama di ASEAN bearada di bawah Kamboja. Di negara ini, investor harus menyiapkan waktu 652 hari untuk mendapatkan izin konstruksi.
Selain waktu, prosedur dan biaya yang dikeluarkan dalam perizinan konstruksi juga menjadi catatan terhadap kemudahan berbisnis di Indonesia. Perizinan konstruksi harus melewati sebanyak rata-rata 18 prosedur dan memakan biaya hingga 4,8% dari nilai bangunan.