Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai kredit macet pinjaman online (pinjol) secara nasional mencapai Rp1,73 triliun pada Juni 2023.
OJK memantau kredit macet pinjol tersebut berdasarkan tingkat wanprestasi (TWP) >90 hari. Artinya, suatu kredit dikategorikan macet jika peminjamnya gagal membayar utang lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Jika ditelisik berdasarkan kelompok usia peminjamnya, kasus kredit macet pinjol didominasi oleh kelompok usia 19-34 tahun.
Kelompok usia yang terdiri dari generasi Z dan milenial tersebut memiliki nilai akumulasi gagal bayar utang sebesar Rp763,65 miliar, atau berkontribusi sekitar 44,14% dari total kredit macet pinjol nasional.
OJK juga mencatat, kelompok usia tersebut konsisten jadi penyumbang nilai kredit macet pinjol terbesar sepanjang paruh pertama 2023.
Di urutan berikutnya ada kelompok peminjam usia 35-54 tahun yang memiliki kredit macet pinjol senilai Rp541,26 miliar, setara 31,29% dari total kredit macet pinjol nasional.
Kemudian peminjam dari kelompok usia di atas 54 tahun memiliki kredit macet pinjol sebesar Rp43,67 miliar. Diikuti kelompok usia di bawah 19 tahun yang nilainya mencapai Rp1,44 miliar. Peminjam dari kedua kelompok usia ini memiliki porsi kurang dari 3% total kredit macet pinjol nasional.
Adapun jumlah rekening penerima pinjaman aktif di golongan kredit macet mencapai 601.338 entitas pada Juni 2023. Rinciannya, peminjam laki-laki sebanyak 289.889 entitas dan peminjam perempuan 311.079 entitas.
(Baca juga: Tren Kredit Macet Pinjol Meningkat pada Semester I 2023)