Menurut lapangan usaha, badan internasional merupakan sektor yang memiliki rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) tertinggi. Data Statistik Perbankan Indonesia Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit bermasalah di sektor tersebut pada Januari 2018 mencapai 9% atau sekitar Rp 13,97 miliar dari total kredit yang dikucurkan Rp 155,21 miliar.
Sementara sektor dengan NPL terbesar kedua adalah pertambangan dan penggalian, yakni mencapai 6,46% atau sebesar Rp 6,78 triliun dari total kredit yang disalurkan senilai Rp 105 triliun. Sedangkan sektor dengan NPL terendah adalah administrasi pemerintahan dengan kredit bermasalah hanya 0,02% atau sekitar Rp 3,86 miliar dari total kredit Rp 21,84 triliun.
Secara umum, kredit seret perbankan pada Januari tahun ini mencapai Rp 132,7 triliun atau 2,86% dari total kredit yang disalurkan Rp 4.632,7 triliun. Sementara berdasarkan penggunaannya, kredit bermasalah untuk modal kerja mencapai 3,54% dari total kredit yang dikucurkan senilai Rp 2.118,6 triliun. Adapun NPL untuk kredit investasi mencapai 2,98% dari total kredit yang disalurkan Rp 1.178.26 triliun dan NPL kredit konsumsi 1,69% dari total kredit Rp 1.335,4 triliun.