Rasio Kecukupan modal (CAR) atau Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) Bank Bukopin selama setahun tahun terakhir mengalami fluktuasi namun cenderung menurun. Pada Maret 2019, rasio KPMM Bank Bukopin sebesar 13,75%. Angkanya kemudian menurun di kuartal selanjutnya menjadi 13,69%.
Pada September 2019, rasio KPMM Bank Bukopin meningkat dengan total 14,02%. Angka tersebut sekaligus yang tertinggi dalam setahun ini. Rasionya kembali menurun pada kuartal selanjutnya hingga Maret 2020 menjadi 13,02%.
(Baca: Segera Diambil Alih Kookmin Bank, Berapa Laba Kuartal I Bank Bukopin?)
Bank Indonesia menetapkan aturan bahwa ketentuan Capital Adequaty Ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal bank minimal 8%. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 3/21/PBI/2001 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (CAR) Bank Umum.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan 51% saham PT Bank Bukopin akan diambil alih Kookmin Bank. Bank asal Korea ini akan menjadi pemegang saham pengendali dan telah menyetorkan US$ 200 juta atau Rp 2,8 triliun ke escrow account.