Berdasarkan surat Gubernur BI kepada Menteri Keuangan pada 20 November 2008 dan rapat konsultasi KKSK pada 21 November 2008 disebutkan penyertaan modal sementara (PMS) untuk menaikkan rasio kecukupan modal (CAR) Bank Century menjadi 8% sebesar Rp 632 miliar. Angka ini berdasarkan posisi keuangan per 31 Oktober 2008. Namun, dana bailout (talangan) tersebut membengkak menjadi Rp 6,76 triliun seiring makin memburuknya kondisi bank hasil merger dari Bank Danpac, Bank Pikko dan Bank CIC.
Surat-surat berharga yang dimiliki Bank Century ternyata banyak yang tidak terbayar dan sebagian masih dikuasai oleh para pemilik lama membuat dana penyelamatan kian membengkak. Selain itu, kondisi perekonomian global juga semakin memburuk membuat penyelamatan bank yang kini telah berubah menjadi J Trust Bank tersebut semakin mahal.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Lanjutan atas Bank Century seperti yang tercantum dalam buku yang bertajuk “Mengejar Fajar” dana bailout Bank Century terbesar untuk pembayaran Dana Pihak Ketiga (DPK) tidak terafiliasi senilai Rp 2,84 triliun. Kemudian diikuti untuk penempatan dana di Bank Indonesia Rp 1,56 triliun, pelunasan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) BI dan bungannya Rp 706,2 miliar. Lalu dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) Rp 631,97 miliar dan pengembalian DPK BUMN, BUMD dan yayasan Rp 554,48 miliar. Sementara untuk pembayaran DPK pihak terafiliasi Rp 80,7 miliar seperti terlihat pada grafik di bawah ini.