Berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share) atas aset yang mendasarinya.
Adapun menurut laporan Islamic Finance Development Indicator (IFDI), nilai sukuk yang belum jatuh tempo (outstanding) secara global mencapai US$863 miliar pada 2023, tumbuh 9% (year-on-year).
(Baca: Sukuk, Sumber Utama Aset Keuangan Syariah Indonesia 2023)
"Peningkatan ini disebabkan oleh naiknya penerbitan sukuk negara untuk mempertahankan kurva imbal hasil di pasar-pasar utama, adanya penawaran yang cukup besar dari pasar non-tradisional, serta peningkatan signifikan dalam penerbitan sukuk hijau dan sukuk berkelanjutan," demikian dikutip dari laporan IFDI.
Pada 2023 nilai sukuk terbesar berada di Malaysia (US$313 miliar), Arab Saudi (US$245 miliar), dan Indonesia (US$99 miliar).
Jika digabung, tiga negara tersebut berkontribusi 76% terhadap total nilai sukuk outstanding global.
(Baca: Aset Keuangan Syariah RI Terbesar ke-6 Global pada 2023)