Menurut data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), tingkat penetrasi asuransi nasional melemah dalam beberapa tahun belakangan.
Penetrasi asuransi adalah rasio antara dana industri asuransi dengan nilai produk domestik bruto (PDB).
Pada 2019, dana industri asuransi Indonesia mencapai Rp478,7 triliun, setara 3,03% dari PDB.
Kemudian pada 2020 rasio penetrasinya menguat jadi 3,23%, seiring dengan meledaknya pandemi Covid-19.
Namun, sejak 2021 penetrasinya terus menurun hingga mencapai 2,64% pada 2023. Angka ini menjadi capaian terendah dalam lima tahun terakhir.
(Baca: Asuransi Kendaraan Bisa Himpun Dana Triliunan Rupiah per Tahun)
Adapun penetrasi asuransi nasional berpotensi menguat pada tahun depan, lantaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun aturan untuk mewajibkan asuransi tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyatakan saat ini asuransi kendaraan masih bersifat sukarela.
Namun, dengan adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor. Saat ini pemerintah sedang membuat aturan turunannya.
"Diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL [asuransi third party liability]," kata Ogi, disiarkan CNBC Indonesia, Selasa (16/7/2024).
(Baca: Industri Asuransi Indonesia Banyak Investasi di SBN)