Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat 4,91 juta entitas penerima pinjaman online (pinjol) di luar Jawa pada Agustus 2023. Jumlah itu setara 25,67% dari total peneriman pinjol nasional yang mencapai 19,12 juta entitas.
Seluruh entitas peminjam dari luar Jawa tersebut memiliki nilai pokok pinjaman atau utang yang masih berjalan (outstanding loan) sebesar Rp11,97 triliun.
Sepanjang Agustus 2023, Sumatra Utara menjadi provinsi dengan outstanding loan terbesar di luar Jawa, yaitu Rp1,48 triliun. Nilai ini setara 12,36% dari total utang pinjol di luar Jawa.
Selanjutnya, Sumatra Selatan menempati posisi kedua dengan utang pinjol Rp1,01 triliun atau setara 8,43% dari total utang pinjol nasional.
Kemudian, provinsi lain yang utang pinjolnya tergolong besar di skala luar Jawa adalah Sulawesi Selatan, Lampung, Bali, Sumatra Barat, Riau, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Jambi, dengan rincian seperti terlihat pada grafik di atas.
Sementara, Papua Barat menjadi provinsi dengan utang pinjol paling rendah di luar Jawa sekaligus secara nasional pada Agustus 2023, yaitu hanya Rp46,69 miliar. Lalu, posisinya diikuti oleh Maluku Utara dan Kalimantan Utara dengan nilai utang pinjol masing-masing Rp52,15 miliar dan Rp56,76 miliar.
Berikut rincian 10 provinsi dengan nilai utang pinjol (outstanding loan) tertinggi di luar Jawa per Agustus 2023:
- Sumatra Utara: Rp1,48 triliun
- Sumatra Selatan: Rp1,01 triliun
- Sulawesi Selatan: Rp1 triliun
- Lampung: Rp806,92 miliar
- Bali: Rp801,44 miliar
- Sumatra Barat: Rp732,41 miliar
- Riau: Rp702,54 miliar
- Kalimantan Timur: Rp654,84 miliar
- Kalimantan Selatan: Rp479,63 miliar
- Jambi: Rp476,08 miliar
Pada Agustus 2023, pengguna layanan pinjol di luar Jawa secara kumulatif memiliki tingkat wanprestasi (TWP90) hanya 1,99%. Artinya, sekitar 2 dari 100 pengguna pinjol di kawasan ini gagal bayar utang dalam jangka waktu sampai 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
(Baca: Pulau Jawa Makin Mendominasi Pinjaman Online Nasional Sepanjang 2023)