Jumlah karyawan PT Unilever Indonesia Tbk mengalami penyusutan selama periode 2013-2021.
Dirangkum dari laporan tahunannya, pada 2013 jumlah karyawan Unilever Indonesia tercatat sebanyak 6.719 orang. Kemudian di tahun-tahun berikutnya jumlah karyawan menyusut seperti terlihat pada grafik, hingga jumlahnya menjadi 4.949 orang pada 2021.
Meski karyawannya menyusut, Unilever Indonesia mengklaim terus melakukan inovasi, salah satunya melalui transformasi digital.
“Kami melipatgandakan kegesitan dalam berinovasi sejak awal pandemi. Di tahun 2020 setidaknya kami melahirkan 40 inovasi produk untuk menjawab kebutuhan pelanggan dan konsumen kami yang terus berubah,” seperti dikutip dari situs resmi Unilever Indonesia.
"Kami fokus untuk mengembangkan kapabilitas yang tangkas, melakukan transformasi digital, serta mengembangkan karyawan kami dengan membekali pengetahuan secara terus-menerus yang bisa diaplikasikan secara jangka panjang," tulis Unilever Indonesia lagi.
Unilever Indonesia Diterpa Isu PHK
Terkait penyusutan jumlah karyawan, pada akhir Maret 2022 PT Unilever Tbk didera demonstrasi buruh karena dinilai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap ratusan karyawan di salah satu pabriknya yang berlokasi di Jl. Rungkut, Surabaya, Jawa Timur.
“Ada 750 orang (di PHK), sebelumnya 161 orang ada indikasi mau diproses PHK oleh manajemen," ujar David Eko Irwanto, Wakil Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SPKEP)-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), seperti dilansir situs resmi SPKEP-SPSI, Kamis (31/3).
Menanggapi isu tersebut, pihak manajemen menyatakan bahwa ini merupakan bagian dari transformasi rantai bisnis.
"Untuk dapat bertahan di tengah situasi yang terus berubah serta penuh tantangan, dan agar dapat tetap relevan di masa depan (future-fit) perusahaan secara berkesinambungan melakukan transformasi pada keseluruhan rantai operasi bisnis kami," tulis manajemen Unilever Indonesia dalam keterangan resminya, Kamis (31/3).
"Transformasi yang dilakukan telah melalui berbagai pertimbangan yang matang dan strategis, dan dijalankan sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Berbagai penyesuaian yang diterapkan telah melewati pertimbangan yang objektif serta menyeluruh. Dalam proses tersebut, kami berupaya mengevaluasi berbagai alternatif lain sebelum memutuskan penyesuaian yang berdampak kepada aspek sumber daya manusia," lanjut manajemen.
"Hal ini karena bagaimanapun sulitnya tantangan dan kondisi bisnis yang kami hadapi, dampak dalam hal sumber daya manusia selalu menjadi pilihan terakhir bagi perusahaan. Adapun jumlah karyawan yang terdampak dari penyesuaian operasional ini adalah 161 karyawan," terangnya lagi.
Direktur dan Sekretaris Perusahaan Unilever Indonesia Reski Damayanti juga memberikan klarifikasi dalam surat keterbukaan informasi Unilever untuk Bursa Efek Indonesia No. 01/UNVR/IV/2022 tertanggal 5 April 2022.
Reski menyebut bahwa perusahaan tetap memenuhi kewajiban, bahkan memberi insentif terhadap karyawan yang terdampak penyesuaian.
"Selain kompensasi pesangon yang melebihi standar kewajiban yang ditetapkan undang-undang, Perusahaan juga berkomitmen memberikan berbagai dukungan lain diantaranya insentif, pelatihan, dan serangkaian paket manfaat yang akan mendukung kesiapan karyawan terdampak agar dapat tetap produktif pasca menyelesaikan masa kerja di Perusahaan," terang Reski.
(Baca Juga: 10 Jenis Pekerjaan yang Paling Banyak Kena PHK Imbas Covid-19)