"Cuti ayah" atau paternity leave adalah hak cuti yang khusus diberikan untuk laki-laki saat istrinya melahirkan, atau untuk keperluan lain yang menyangkut pengasuhan anak.
Menurut data Bank Dunia, pada 2023 setidaknya ada 123 negara yang sudah punya aturan nasional terkait cuti ayah. Namun, durasi cutinya berbeda-beda.
Durasi cuti ayah terpanjang berada di Slowakia. Negara di kawasan Eropa Tengah ini memberikan jatah cuti dibayar untuk seorang ayah maksimal hingga 196 hari atau sekitar 6,5 bulan.
Hak cuti tersebut bahkan bisa ditambah dalam kondisi tertentu, misalnya bagi laki-laki yang istrinya melahirkan anak kembar dua atau lebih.
Durasi cuti ayah yang panjang juga terdapat di Islandia (180 hari atau 6 bulan) dan Spanyol (112 hari atau sekitar 3,5 bulan).
Berikutnya ada Belanda, Portugal, Austria, Lituania, Belgia, Jepang, dan Prancis dengan durasi cuti seperti terlihat pada grafik.
Pemerintah Indonesia juga kini sedang menggodok aturan cuti ayah dengan durasi maksimal 60 hari. Namun, hak tersebut hanya diberikan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam siaran pers, Rabu (13/3/2024).
"Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara," ujarnya.
Anas menyebut hak cuti ayah bagi ASN ini masih dalam pembahasan, dan peraturannya ditargetkan rampung pada April 2024.
(Baca: Memahami Depresi Postpartum yang Dirasakan Para Ibu Setelah Melahirkan)