Sampai Senin sore (20/11/2023), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.
Dewan Pengupahan DKI Jakarta masih membahas usulan UMP dari tiga unsur, yaitu Pemprov DKI dan pakar, pengusaha, serta serikat pekerja atau buruh.
"Kami berusaha untuk mendiskusikan satu angka (usulan UMP) supaya Pak Pj. Gubernur lebih mudah (memutuskan). Ternyata tidak bisa satu angka. Jadi, kami tidak voting, tetapi mengusulkan ada tiga angka (UMP)," kata Djainal Abidin Simanjuntak, salah satu pakar dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) yang menghadiri sidang pembahasan UMP DKI Jakarta, diberitakan Antara, Minggu (19/11/2023).
Dalam menentukan upah minimum 2024, Pemprov DKI dan pakar mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
PP tersebut mengatur bahwa "Nilai Penyesuaian" upah minimum dihitung dengan rumus: {inflasi + (pertumbuhan ekonomi x bilangan alpha)} x upah minimum tahun yang sedang berjalan.
Bilangan alpha dalam rumus tersebut adalah variabel dalam rentang nilai 0,1 sampai 0,3, yang ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata/median upah, atau faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Mengacu ke PP tersebut, Dewan Pengupahan dari unsur Pemprov DKI dan pakar menghitung kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 menggunakan bilangan alpha 0,3, sehingga usulannya menjadi Rp5.067.381.
Kemudian Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), menggunakan bilangan alpha 0,2 sehingga usulan UMP DKI Jakarta 2024 menjadi Rp5.043.068.
Di sisi lain, perwakilan Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja atau buruh menilai bilangan alpha dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 terlalu rendah dan membuat pekerja tidak mendapat upah layak.
Unsur buruh pun menggunakan bilangan alpha 0,0815 dan rumus berbeda dengan PP tersebut, sehingga usulan UMP DKI Jakarta 2024 menjadi Rp5.637.068 atau naik 15% dibanding tahun ini.
(Baca: Daftar UMP 2023, Jawa Tengah Terendah dan DKI Jakarta Tertinggi)
Berikut rincian usulan dan rumus UMP DKI Jakarta pada 2024 dari unsur Pemprov DKI, pengusaha, dan serikat pekerja/buruh:
1. Usulan Pemprov DKI Jakarta dan pakar:
Nilai Penyesuaian = {inflasi + (pertumbuhan ekonomi x bilangan alpha 0,3)} x UMP 2023 = {1,89% + (4,96% x 0,3)} x Rp4.901.798 = Rp165.583
Usulan UMP 2024 = Nilai Penyesuaian + UMP 2023 = Rp5.067.381
2. Usulan pengusaha:
Nilai Penyesuaian = {inflasi + (pertumbuhan ekonomi x bilangan alpha 0,2)} x UMP 2023 = {1,89% + (4,96% x 0,2)} x Rp4.901.798 = Rp141.270
Usulan UMP 2024 = Nilai Penyesuaian + UMP 2023 = Rp5.043.068
3. Usulan serikat pekerja/buruh:
Nilai Penyesuaian = (inflasi + pertumbuhan ekonomi + bilangan alpha 0,0815) x UMP 2023 = (1,89% + 4,96% + 0,0815) x Rp4.901.798 = Rp735.270
Usulan UMP 2024 = Nilai Penyesuaian + UMP 2023 = Rp5.637.068
(Baca: UMP 2024 Sulawesi Barat Naik Rp43 Ribu)