Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di wilayahnya naik 1,5%.
"Pemerintah menaikkan UMP Sulbar karena kebutuhan rumah tangga yang juga meningkat. Hal itu telah menjadi bahan pertimbangan kenaikan di Sulbar," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulbar Andi Farid Amri, disiarkan Antara, Jumat (17/11/2023).
Pada 2023, UMP Sulbar adalah Rp2,87 juta. Kemudian dengan adanya kenaikan 1,5%, mulai awal 2024 UMP Sulbar akan bertambah sekitar Rp43 ribu sehingga menjadi Rp2,91 juta.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan setiap pemerintah provinsi harus menetapkan kenaikan UMP paling lambat 21 November 2023.
Lalu untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), penetapan paling lambatnya 30 November 2023.
(Baca: Rata-rata Gaji Karyawan Indonesia Naik Rp1,2 Juta dalam 9 Tahun)