Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menerima 1.988 layanan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap pekerja sejak posko THR dibuka pada 28 Maret 2023. Jumlah tersebut terdiri dari 1.050 konsultasi dan 938 aduan.
Dilansir dari Katadata, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker, Anwar Sanusi menjelaskan, 1.050 layanan itu mencakup 34 provinsi yang terhimpun hingga 14 April 2023. Sementara 938 aduan yang masuk mencakup 669 perusahaan yang dihimpun hingga 15 April 2023.
Anwar mengatakan, dari 938 aduan yang masuk itu, 23 di antaranya sudah ditidaklanjuti. Aduan paling jamak, yakni dari 468 aduan, adalah THR yang tidak dibayarkan; 377 aduan THR tidak sesuai ketentuan; dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan.
Berdasarkan pemetaan provinsi, urutan pertama dengan jumlah aduan terbanyak adalah DKI Jakarta, yakni 312 aduan. Disusul kedua oleh Jawa Barat dengan 217 aduan.
Kemudian ketiga ada Jawa Tengah dengan 106 aduan. Keempat, Banten, dengan jumlah 76 aduan. Kelima, Jawa Timur dengan jumlah 52 aduan. Sisanya terlampir pada grafik di atas.
"Atas aduan-aduan tersebut, kami akan menindaklanjutinya baik melalui pengawas ketenagakerjaan Kemenaker maupun pengawas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota," ujar Anwar pada Minggu (16/4/2023).
Anwar menjelaskan, posko THR terintegrasi dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
Berikut jumlah aduan pelanggaran THR berdasarkan sebaran provinsi yang diterima Kemenaker.
- DKI Jakarta 312 aduan
- Jawa Barat 217 aduan
- Jawa Tengah 106 aduan
- Banten 76 aduan
- Jawa Timur 52 aduan
- DIY 25 aduan
- Sumatera Selatan 17 aduan
- Sumatera Utara 16 aduan
- Sumatera Barat 16 aduan
- Riau 16 aduan
- Kepulauan Riau 12 aduan
- Kalimantan Selatan 9 aduan
- Sulawesi Selatan 9 aduan
- Sulawesi Selatan 9 aduan
- Jambi 8 aduan
- Kalimantan Timur 8 aduan
- Kep. Bangka Belitung 4 aduan
- Bali 4 aduan
- Kalimantan Barat 4 aduan
- Kalimantan Tengah 4 aduan
- Sulawesi Tengah 4 aduan
- Aceh 3 aduan
- Lampung 3 aduan
- Sulawesi Tenggara 3 aduan
- Sulawesi Tenggara 3 aduan
- Nusa Tenggara Barat 2 aduan
- Papua 2 aduan
- Nusa Tenggara Timur 1 aduan
- Kalimantan Utara 1 aduan
- Sulawesi Utara 1 aduan
- Gorontalo 1 aduan
- Maluku 1 aduan
- Maluku Utara 1 aduan
- Bengkulu 0 aduan
- Sulawesi Barat 0 aduan
- Papua Barat 0 aduan
(Baca juga: Perbandingan THR PNS dengan Pekerja Sektor Lain, Lebih Besar Mana?)