Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), DKI Jakarta merupakan provinsi dengan produktivitas tenaga kerja tertinggi pada 2022.
Menurut definisi dari Kemnaker, produktivitas tenaga kerja adalah rasio antara produk barang/jasa dengan tenaga kerja yang digunakan, baik individu maupun kelompok, dalam satuan waktu tertentu. Rasio itu mencerminkan besaran kontribusi tenaga kerja dalam kegiatan ekonomi.
Kemnaker menghitung produktivitas tenaga kerja di setiap provinsi dengan rumus jumlah produk domestik regional bruto (PDRB) dibagi jumlah penduduk yang bekerja.
Alhasil, pada 2022 DKI Jakarta memiliki angka produktivitas sekitar Rp400 juta per tenaga kerja per tahun, jauh melampaui provinsi-provinsi lainnya.
Di urutan dua ada Kalimantan Timur. Provinsi yang menjadi lokasi ibu kota negara (IKN) baru ini memiliki angka produktivitas sekitar Rp289 juta per tenaga kerja per tahun.
Sementara produktivitas terendah ada di Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Sulawesi Barat, dan Bengkulu, dengan rincian seperti terlihat pada grafik.
Jika dirata-ratakan, nilai produktivitas tenaga kerja nasional pada 2022 mencapai Rp86,55 juta per tenaga kerja per tahun. Ini merupakan rekor tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Secara kumulatif, selama periode 2018-2022 produktivitas tenaga kerja Indonesia juga sudah meningkat 4,8%.
(Baca: Ini Perkembangan Produktivitas Pekerja Indonesia 5 Tahun Terakhir)