Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pada November 2022 ada sekitar 111,7 ribu tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia.
Jumlah itu lebih tinggi dari level pra-pandemi, sekaligus menjadi rekor terbanyak sejak 2017.
Pada November 2022 sebagian besar TKA berasal dari Tiongkok (46,83%) dan Jepang (10,01%).
Ada pula pekerja dari Korea Selatan, India, Filipina, Malaysia, Amerika Serikat, Australia, Inggris, dan Singapura, namun persentasenya kecil (<10%).
Berikut rincian jumlah tenaga kerja asing di Indonesia berdasarkan negara asalnya pada November 2022:
- Tiongkok: 52.331 orang
- Jepang: 11.189 orang
- Korea Selatan: 9.911 orang
- India: 6.986 orang
- Filipina: 4.469 orang
- Malaysia: 4.429 orang
- Amerika Serikat: 2.360 orang
- Australia: 2.010 orang
- Inggris: 1.933 orang
- Singapura: 1.564 orang
- Negara-negara lainnya: 14.564 orang
Secara keseluruhan, pada November 2022 mayoritas TKA bekerja di sektor jasa (49,08%) dan industri (48,30%). Ada pula sebagian kecil yang masuk ke sektor pertanian dan maritim (2,62%).
Hampir separuhnya memiliki level jabatan profesional (48,43%), diikuti konsultan (21,30%), manajer (20,90%), direksi (8,68%), dan komisaris (0,69%).
Sekitar 42,07% TKA bekerja secara lintas provinsi, sedangkan 57,93% sisanya bekerja di satu wilayah tertentu. Adapun provinsi yang menampung pekerja asing paling banyak adalah Sulawesi Tengah, dengan persentase 9,67%.
(Baca: Sebaran Tenaga Kerja Asing November 2022, Terbanyak di Sulteng)