Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pada November 2022 ada sekitar 111,7 ribu tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia.
Jumlah itu sudah melampaui level pra-pandemi, sekaligus menjadi rekor tertinggi sejak 2017 seperti terlihat pada grafik.
Pada November 2022 mayoritas TKA bekerja di sektor jasa (49,08%) dan industri (48,30%). Ada pula sebagian kecil yang masuk ke sektor pertanian dan maritim (2,62%).
Hampir separuhnya memiliki level jabatan profesional (48,43%), diikuti konsultan (21,30%), manajer (20,90%), direksi (8,68%), dan komisaris (0,69%).
Sebagian besar TKA berasal dari Tiongkok (46,83%) dan Jepang (10,01%). Ada pula pekerja asal Korea Selatan, India, Filipina, Malaysia, Amerika Serikat, Australia, Inggris, dan Singapura, namun persentasenya kecil.
Sekitar 42,07% TKA bekerja secara lintas provinsi, sedangkan 57,93% sisanya bekerja di satu wilayah tertentu. Adapun provinsi yang menampung pekerja asing paling banyak adalah Sulawesi Tengah, dengan persentase 9,67%.
(Baca: Sulawesi Tengah Provinsi Terkaya se-Pulau Sulawesi)