Hasil kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) mengungkap, terdapat 38,9 juta buruh Indonesia yang diupah di bawah upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 2025.
Berdasarkan jabatannya, laporan paling banyak berasal dari pekerja kasar dengan jumlah 14,2 juta orang.
Posisinya diikuti pekerja jasa dan tenaga penjualan (7,5 juta) dan pekerja pengolahan, kerajinan dan yang bersangkutan (4,7 juta).
Sementara paling sedikit adalah manajer (0,4 juta), serta teknisi dan asisten profesional (1,4 juta).
Tim riset menilai, distribusi buruh yang melaporkan upah di bawah UMK menurut jabatan memperlihatkan segmentasi pasar kerja yang tajam antara pekerjaan blue collar dan white collar.
Blue collar atau kerah biru merujuk kepada pekerja yang melakukan tugas fisik atau teknis di lapangan, pabrik, atau konstruksi, seringkali mengandalkan keterampilan teknis daripada pendidikan formal tinggi.
Sedangkan white collar atau kerah putih merupakan pekerja kantoran dengan tugas manajerial, administratif, atau profesional yang minim aktivitas fisik dan biasanya membutuhkan pendidikan tinggi.
"Secara umum, pekerja blue collar masih mendominasi secara jumlah, tetapi data juga menunjukkan bahwa pekerja white collar tidak sepenuhnya terlindungi dari risiko upah di bawah standar minimum," kata tim riset laporan Labor Market Brief Volume 6 November 2025 yang dipublikasikan pada 31 Desember 2025.
Tim riset menganalisis, pekerja kasar yang termasuk kelompok blue collar tergolong berproduktivitas rendah, umumnya bersifat manual, berbasis upah harian, dan sering berada di sektor informal atau usaha skala kecil.
"Pada segmen ini, UMK kerap berfungsi sebagai referensi normatif, tetapi tidak selalu menjadi batas yang efektif dalam praktik pengupahan," kata para periset.
Periset juga menyoroti laporan pengupahan di bawah UMK dari white collar, terutama pada level entry dan junior, tidak melulu mendapatkan upah yang lebih baik.
Ini karena adanya pekerjaan berbasis kontrak, proyek jangka pendek, dan posisi profesional di sektor jasa kecil sering kali berada di luar struktur upah formal yang mapan.
Berikut rincian buruh yang diupah di bawah UMK pada 2025 menurut jabatan:
- Pekerja kasar: 14,2 juta orang
- Pekerja jasa dan tenaga penjualan: 7,5 juta orang
- Pekerja pengolahan, kerajinan, dan yang bersangkutan di bidangnya: 4,7 juta orang
- Profesional: 3,8 juta orang
- Tenaga tata usaha: 2,7 juta orang
- Operator dan perakit mesin: 2,4 juta orang
- Pekerja terampil pertanian, kehutanan, dan perikanan: 1,9 juta orang
- Teknisi dan asisten profesional: 1,4 juta orang
- Manajer: 0,4 juta orang.
Data ini diolah LPEM FEB UI dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Sakernas edisi Februari 2025 dari Badan Pusat Statistik (BPS).
(Baca: Lebih Banyak Buruh Perempuan RI Berupah di Bawah UMK pada 2025)