Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pada Agustus 2022 ada 46,12% buruh, karyawan, atau pegawai yang menerima gaji di bawah upah minimum provinsi (UMP).
Buruh/karyawan/pegawai adalah seseorang yang bekerja pada orang lain atau instansi/kantor/perusahaan secara tetap dengan menerima gaji baik berupa uang maupun barang.
"Buruh yang tidak mempunyai majikan tetap tidak digolongkan sebagai buruh/karyawan/pegawai, tetapi sebagai pekerja bebas. Seseorang dianggap memiliki majikan tetap jika memiliki 1 majikan yang sama dalam sebulan terakhir," kata BPS dalam laporan Keadaan Pekerja di Indonesia Agustus 2022.
Persentase buruh/karyawan/pegawai yang gajinya di bawah UMP sudah menurun pada Agustus 2022, bahkan mencapai titik terendah sejak awal pandemi seperti terlihat pada grafik.
Kendati demikian, jumlahnya masih sangat besar. Menurut laporan BPS, pada Agustus 2022 jumlah total buruh/karyawan/pegawai di Indonesia mencapai 50,94 juta orang. Jika dihitung dari angka tersebut, jumlah karyawan yang gajinya di bawah UMP ada sekitar 23,49 juta orang.
Pengusaha Tidak Bayar UMP Bisa Kena Sanksi
Pemerintah sudah memberi ancaman sanksi bagi pengusaha yang menggaji karyawannya di bawah UMP.
Berdasarkan Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum diancam sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Namun, berdasarkan Pasal 81 angka 28 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 90B ayat (1) UU Ketenagakerjaan, ketentuan upah minimum itu dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil.
Terkait hal ini, pemerintah pun mengimbau agar karyawan segera melapor jika menerima gaji kurang dari upah minimum.
"Kami berharap laporan disampaikan secara langsung karena kami akan langsung dalami laporannya dan kami minta bukti-bukti awal," kata Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pengawasan Sudin Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Efan Aptito, seperti dilansir Antara, Kamis (1/12/2022).
Pada tahun 2022 rata-rata UMP di seluruh Indonesia mencapai Rp2,72 juta. Kemudian pada 2023 UMP naik maksimal 10% dengan tingkat kenaikan berbeda di tiap daerah.
(Baca: Daftar UMP 2023, Jawa Tengah Terendah dan DKI Jakarta Tertinggi)