Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menangani 453 kasus yang dialami buruh migran Indonesia di berbagai negara selama 2025, dengan sektor forced scamming yang terbanyak hingga 135 kasus atau 29,80% dari total.
Forced scamming merupakan praktik perdagangan orang dan kerja paksa. Seseorang direkrut, ditempatkan, dan dikendalikan untuk melakukan aktivitas penipuan—umumnya online—di bawah ancaman atau kekerasan atau penyalahgunaan relasi kuasa, sehingga tidak memiliki kebebasan untuk menolak dan berhenti dari pekerjaan tersebut.
Menurut SBMI, kasus forced scamming tertinggi berupa kerja paksa di Myanmar, yang merupakan negara utama dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Situasi ini menunjukkan bahwa negara telah gagal melakukan upaya pencegahan, sehingga berkembang lebih cepat daripada upaya penanganannya,” tulisnya dalam Catatan Akhir Tahun SBMI 2025.
Kedua adalah sektor pekerja rumah tangga (PRT) migran dengan 100 kasus. Contoh kasus yang ditangani adalah seorang PRT yang jadi korban TPPO dan mengalami kekerasan seksual.
Menurut SBMI, proses pemulangan korban masih terhambat karena berada di negara konflik. Sementara, kasus buruh migran di sektor awak kapal perikanan (AKP) menempati peringkat ketiga dengan 55 kasus.
“Pola pelanggaran di sektor AKP migran terus berulang lebih dari satu dekade. Proses rekrutmen tidak transparan, biaya tinggi, dokumen tidak jelas, paspor ditahan, dan kontrak diganti sepihak. Banyak AKP migran tidak memegang kontrak asli, membayar biaya berlebihan, dan tidak menerima gaji penuh,” kata SBMI.
Berikut jumlah kasus buruh migran Indonesia yang ditangani SBMI sepanjang 2025 berdasarkan sektor:
- Forced scamming: 135 kasus
- Pekerja rumah tangga: 100 kasus
- Awak kapal perikanan: 55 kasus
- Konstruksi: 45 kasus
- Awak kapal niaga: 37 kasus
- Sopir: 27 kasus
- Perkebunan: 20 kasus
- Buruh pabrik: 13 kasus
- Perhotelan: 5 kasus
- Cleaning service: 4 kasus
- Babysitter: 3 kasus
- Anak buruh migran: 2 kasus
- Restoran: 2 kasus
- Panti jompo: 2 kasus
- Pengantin pesanan: 1 kasus
- Care taker: 1 kasus
- Spa/salon: 1 kasus.
(Baca: Mayoritas Pekerja Migran Indonesia Berangkat pada Usia Muda)