Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) di wilayahnya sebesar Rp3.182.955 pada 2026.
Angka tersebut bertambah Rp188.761,87, atau naik 6,3% dari UMP 2025 yang sebesar Rp2.994.193,13.
"Kenaikan UMP sebesar 6,3% kami tetapkan dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, dilansir Instagram resmi Humas Sumbar, Selasa (23/12/2025).
Pemprov Sumbar juga menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2026 sebesar Rp3.214.846.
UMSP ini berlaku untuk dua sektor usaha, yaitu sektor perkebunan kelapa sawit dan turunannya, serta sektor pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik.
Mahyeldi menyatakan penetapan UMP dan UMSP 2026 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi, serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi.
"Ketentuan UMP dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil (UMK), yang pengupahannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri," kata Mahyeldi.
(Baca: UMP Sumatera Selatan Naik 7,10% pada 2026)