Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2022, wirausaha mapan adalah pelaku usaha yang dibantu buruh tetap dan dibayar sebagaimana dimaksud dalam laporan Badan Pusat Statistik (BPS).
Perpres itu juga menetapkan cara penghitungan rasio kewirausahaan dengan rumus: Rasio wirausaha mapan = populasi wirausaha mapan/angkatan kerja x 100%.
(Baca: Perkembangan Rasio Wirausaha Indonesia 2016-2025)
Jika dihitung menggunakan data BPS, ada sekitar 5,13 juta orang wirausaha mapan di Indonesia pada Februari 2025, setara 3,35% dari total angkatan kerja nasional.
Namun, rasio ini bervariasi jika dilihat di skala provinsi.
Rasio tertinggi berada di Jambi, dengan jumlah wirausaha mapan sekitar 128 ribu orang, setara 6,79% dari angkatan kerja setempat.
Secara umum, ada 20 provinsi yang memiliki rasio wirausaha mapan di atas rata-rata, sedangkan 18 provinsi rasionya sama atau di bawah rata-rata nasional.
Berikut daftar provinsi dengan rasio wirausaha mapan di atas rata-rata nasional pada Februari 2025:
- Jambi: 6,79%
- Kepulauan Bangka Belitung: 5,42%
- Riau: 5,40%
- Bengkulu: 5,39%
- DI Yogyakarta: 4,76%
- Aceh: 4,68%
- Sumatera Barat: 4,39%
- Kalimantan Barat: 4,28%
- Kalimantan Utara: 4,17%
- Sumatera Utara: 4,01%
- Sulawesi Barat: 3,98%
- Kalimantan Selatan: 3,84%
- Sulawesi Tengah: 3,78%
- Kalimantan Timur: 3,71%
- Kalimantan Tengah: 3,52%
- DKI Jakarta: 3,52%
- Sulawesi Selatan: 3,47%
- Bali: 3,42
- Jawa Timur: 3,42%
- Sumatera Selatan: 3,40%
Kemudian ini daftar provinsi dengan rasio wirausaha mapan sama atau di bawah rata-rata nasional pada Februari 2025:
- Kepulauan Riau: 3,35%
- Jawa Barat: 3,29%
- Sulawesi Tenggara: 3,17%
- Jawa Tengah: 3,02%
- Sulawesi Utara: 2,83%
- Banten: 2,64%
- Lampung: 2,38%
- Maluku Utara: 2,03%
- Gorontalo: 1,85%
- Maluku: 1,81%
- Papua: 1,68%
- Papua Barat: 1,57%
- Nusa Tenggara Barat: 1,49%
- Nusa Tenggara Timur: 1,47%
- Papua Selatan: 1,38%
- Papua Barat Daya: 1,31%
- Papua Tengah: 0,69%
- Papua Pegunungan: 0,28%
(Baca: Pertumbuhan Jumlah Wirausaha Indonesia 2016-2025)