Rata-rata gaji karyawan atau upah buruh di Indonesia meningkat dalam sedekade terakhir.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Agustus 2016, rata-rata gaji karyawan secara nasional masih Rp2,55 juta per bulan.
Kemudian nilainya perlahan naik, hingga mencapai Rp3,33 juta per bulan pada Agustus 2025.
Rata-rata gaji karyawan Agustus 2025 ini meningkat 1,94% dibanding Agustus tahun lalu (year-on-year).
Jika dihitung secara kumulatif selama Agustus 2016—Agustus 2025, rata-rata gaji karyawan di Indonesia sudah bertambah Rp778 ribu atau tumbuh 30%.
Adapun dalam sedekade terakhir rata-rata gaji karyawan secara nasional konsisten naik tiap tahun, kecuali tahun 2020—2021 saat terjadi pandemi Covid-19.
(Baca: Rata-Rata Gaji Karyawan RI Naik Agustus 2025, tapi Tak Semua Kebagian)
Tahun ini, rata-rata gaji karyawan tertinggi berada di sektor informasi dan komunikasi, sedangkan paling rendah di sektor jasa lainnya.
Berikut rincian rata-rata gaji karyawan Indonesia berdasarkan sektor usaha pada Agustus 2025, diurutkan dari yang tertinggi:
- Informasi dan Komunikasi: Rp5,28 juta
- Aktivitas Keuangan dan Asuransi: Rp5,12 juta
- Pengadaan Listrik dan Gas: Rp5,07 juta
- Pertambangan dan Penggalian: Rp4,98 juta
- Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib: Rp4,43 juta
- Real Estat: Rp4,4 juta
- Aktivitas Profesional dan Perusahaan: Rp4,26 juta
- Pengangkutan dan Pergudangan: Rp4,09 juta
- Aktivitas Kesehatan Manusia dan Sosial: Rp3,75 juta
- Industri Pengolahan: Rp3,27 juta
- Konstruksi: Rp3,23 juta
- Pendidikan: Rp3,05 juta
- Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor: Rp2,84 juta
- Pengelolaan Air, Limbah, Sampah, dan Daur Ulang: Rp2,84 juta
- Penyediaan Akomodasi dan Makan-Minum: Rp2,55 juta
- Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp2,54 juta
- Aktivitas Jasa Lainnya: Rp1,97 juta
(Baca: Tenaga Kerja RI Bertambah Agustus 2025, Terbanyak di Sektor Pertanian)