Jumlah pekerja kasar di Indonesia terus bertambah dalam beberapa tahun terakhir, dan diperkirakan meningkat lagi di masa depan.
Hal ini terlihat dari laporan Proyeksi Kebutuhan Tenaga Kerja Menurut Sektor dan Jabatan yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
(Baca: Tren PHK di Indonesia Meningkat 2022-2024)
Pekerja kasar adalah pekerja dengan keahlian dasar (basic skilled labor) yang umumnya mengandalkan tenaga fisik.
Beberapa contohnya adalah buruh pertanian, buruh bangunan, buruh industri pengolahan, buruh pengemasan, kurir pengantar paket, kuli angkut, tenaga kebersihan, juru bantu dapur, tenaga pengangkut sampah, tenaga cuci kendaraan, pedagang asongan, dan sebagainya.
Menurut laporan Kemnaker, pada 2018 ada sekitar 22,71 juta pekerja kasar di Indonesia. Proporsinya sekitar 18% dari total penduduk yang bekerja secara nasional.
Kemudian jumlahnya berangsur meningkat hingga menjadi 26,61 juta orang pada 2023, seperti terlihat pada grafik. Proporsinya juga naik menjadi 19% dari total penduduk bekerja nasional.
Secara kumulatif, selama 2018-2023 jumlah pekerja kasar di Indonesia sudah bertambah sekitar 3,9 juta orang, atau rata-rata naik 3,24% per tahun.
"Peningkatan ini menunjukkan tingginya kebutuhan tenaga kerja kasar di berbagai sektor sebagai penopang aktivitas ekonomi nasional," kata Kemnaker dalam laporannya.
Kemnaker juga memproyeksikan kebutuhan pekerja kasar akan bertambah hingga mencapai 33,23 juta orang pada 2029, setara 21% dari total penduduk bekerja nasional.
"Pembuat kebijakan yang terlibat dalam pendidikan dan pelatihan dapat menggunakan proyeksi ini untuk menilai apakah insentif atau program khusus diperlukan untuk mendorong pengembangan keterampilan di sektor pekerjaan dan industri tertentu," kata Kemnaker.
Adapun sampai 2023 pekerja kasar Indonesia paling banyak bekerja di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan; sektor konstruksi; industri pengolahan; transportasi dan pergudangan; serta jasa lainnya.
(Baca: Pertumbuhan Jumlah Wirausaha Indonesia 2014-2024)