Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), ada 67.870 karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia sepanjang Januari-November 2024.
Pada periode tersebut, pemecatan paling banyak tercatat di DKI Jakarta dengan jumlah korban 14.501 orang atau 21,37% dari total korban PHK nasional.
Provinsi lain dengan korban PHK terbanyak nasional adalah Jawa Tengah (13.012 orang), Banten (10.727 orang), dan Jawa Barat (9.510 orang).
Hingga November 2024, belum ada kasus PHK yang dilaporkan dari Papua Barat dan Papua.
Sebagai catatan, data ini belum menggambarkan seluruh kasus PHK di Indonesia karena Kemnaker hanya mencatat PHK yang dilaporkan perusahaan melalui Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan dan/atau pengadilan hubungan industrial.
Adapun pemerintah meningkatkan besaran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi 60% dari gaji korban PHK selama 6 bulan, yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Saat ini, besaran JKP adalah 45% dari gaji pekerjaan sebelumnya selama tiga bulan pertama dan 20% dari gaji pada tiga bulan berikutnya.
"Dengan penambahan JKP, kami mengharapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk kembali bekerja dan mempertahankan daya beli saat terkena PHK dengan memanfaatkan JKP," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dilansir dari Katadata, Senin (16/12/2024).
(Baca: Celios: PPN 12% Berpotensi Picu Gelombang PHK)