Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2022, wirausaha mapan adalah pelaku usaha yang dibantu buruh tetap/buruh dibayar sebagaimana dimaksud dalam laporan Badan Pusat Statistik (BPS).
Perpres itu juga menetapkan cara penghitungan rasio kewirausahaan dengan rumus: Rasio wirausaha mapan = populasi wirausaha mapan/angkatan kerja x 100%.
(Baca: Perkembangan Rasio Wirausaha Indonesia 2014-2024)
Jika dihitung menggunakan data BPS, jumlah wirausaha mapan di Indonesia mencapai 4,69 juta orang pada Agustus 2024, setara 3,08% dari total angkatan kerja nasional.
Namun, rasio ini bervariasi di skala provinsi, seperti terlihat pada grafik.
Rasio tertinggi berada di Riau, di mana jumlah wirausaha mapannya mencapai 229 ribu orang, setara 7,01% dari angkatan kerja setempat.
Sedangkan rasio terendah berada di Papua Pegunungan, dengan jumlah wirausaha mapan 2,6 ribu orang, hanya 0,26% dari angkatan kerja setempat.
(Baca: Jumlah Wirausaha Mapan di 38 Provinsi Indonesia Agustus 2024)