Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), ada 201 kasus mogok kerja di Indonesia periode Januari-September 2024.
Seluruh kasus tersebut setidaknya melibatkan 30.547 pekerja, serta jam kerja selama 244.376 jam.
Jawa Barat menjadi provinsi dengan kasus mogok kerja terbanyak nasional dengan 37 kasus pada Januari-September 2024.
Tercatat, mogok kerja di Jawa Barat melibatkan 4.750 pekerja dengan jam kerja yang terpakai mencapai 38 ribu jam.
Posisinya diikuti DKI Jakarta dengan 37 kasus, Kalimantan Timur 31 kasus, Jawa Tengah 17 kasus, dan Sulawesi Selatan 13 kasus. Sisanya, terlampir pada grafik.
Sementara Kemnaker tidak mencatat adanya kasus mogok kerja di Maluku Utara, Aceh, Jambi, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, NTT, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Papua Barat, dan Papua.
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 232 Tahun 2003, mogok kerja adalah tindakan pekerja yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.
Aturan ini menyebut, mogok kerja menjadi hak dasar pekerja dan/atau serikat pekerja yang dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.
Adapun mogok kerja dianggap tidak sah apabila memenuhi kriteria berikut:
- Bukan karena negosiasi yang gagal;
- Tanpa pemberitahuan kepada pengusaha dan instansi ketenagakerjaan;
- Pemberitahuan kurang dari 7 hari sebelum pelaksanaan mogok kerja; dan
- Mogok kerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia, yang dilakukan oleh pekerja/buruh yang sedang bertugas.
Di sisi lain, Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengumumkan akan menggelar aksi mogok nasional dengan melibatkan 5 juta butuh pada 19-24 Desember 2024.
Aksi ini akan terjadi jika tidak ada kesepakatan yang memuaskan terkait formula baru kenaikan upah minimum antara serikat buruh dengan Kemnaker.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Butuh Said Iqbal menyebut, aksi mogok nasional menjadi opsi terakhir yang diambil oleh serikat buruh, jika tidak ada solusi adil dari pemerintah.
"Kami masih menaruh harapan besar pada musyawarah ini," kata Iqbal dalam keterangannya, dilansir dari Kompas.com, Jumat (8/11/2024).
(Baca: Tren PHK Meningkat pada Januari-Oktober 2024)