Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) dari Badan Pusat Statistik (BPS) menghimpun rerata upah buruh menurut tingkat pendidikannya. BPS menyebut, upah buruh berkorelasi positif dengan tingkat pendidikan.
"Semakin tinggi jenjang pendidikan yang ditamatkan, maka upah buruh yang diperoleh juga meningkat," tulis BPS dalam laporan yang dipublikasikan pada Selasa (5/11/2024).
BPS menjelaskan, buruh berpendidikan DIV/S1/S2/S3 menerima upah sebesar Rp4,96 juta per bulan, sedangkan buruh berpendidikan SD ke bawah menerima upah sebesar Rp2,08 juta.
Nilai itu menunjukkan buruh berpendidikan DIV/S1/S2/S3 menerima upah lebih dari dua kali upah buruh berpendidikan SD ke bawah.
(Baca juga: Rerata Upah Buruh 38 Provinsi RI pada Agustus 2024, Jakarta Tertinggi)
Dalam survei tersebut BPS juga menemukan adanya ketimpangan upah antara buruh laki-laki dan perempuan.
"Upah buruh laki-laki selalu lebih tinggi daripada perempuan pada setiap jenjang pendidikan yang ditamatkan," kata BPS.
Pada buruh berpendidikan SD ke bawah, upah buruh laki-laki sebesar Rp2,36 juta, sedangkan upah buruh perempuan sebesar Rp1,41 juta.
Sementara buruh berpendidikan DIV/S1/S2/S3, upah buruh laki-laki sebesar Rp5,94 juta, sedangkan upah buruh perempuan Rp4,06 juta. Selisih ini paling besar dibanding jenjang pendidikan lainnya.
"Selisih upah terbesar antara buruh laki-laki dan perempuan menurut jenjang pendidikan terdapat pada buruh berpendidikan DIV/S1/S2/S3, yaitu sebesar Rp1,88 juta," kata BPS.
(Baca juga: Kesenjangan Gaji Laki-laki dan Perempuan Tak Banyak Berubah sampai 2024)