Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) Zainal Mustamin menyebutkan, Kementerian Agama (Kemenag) sedang mengalami kekurangan tenaga fungsional penghulu.
Adapun menurutnya, kebutuhan penghulu secara nasional mencapai 16.263 orang, sedangkan jumlah penghulu yang tersedia saat ini hanya 9.054 penghulu.
"Apalagi, penghulu yang akan pensiun hingga 2027 sangat banyak, mencapai 2.383 orang," kata Zainal melalui keterangan di laman Kemenag, Rabu (30/8/2023).
Menurut Zainal, kondisi ini cukup memprihatinkan. Beberapa penghulu bahkan ada yang harus melayani lebih dari satu KUA Kecamatan.
"Karena faktanya selain banyak yang pensiun, penghulu kita juga banyak yang wafat terutama pada saat pandemi Covid-19 yang lalu," ungkap Zainal.
Melihat kurangnya penghulu di Indonesia, lantas berapa besaran tunjangan penghulu saat ini?
Berdasarkan aturan di Peraturan Menteri Agama No. 51 Tahun 2014, jenjang jabatan fungsional penghulu hanya terdiri dari jenjang ahli, tidak ada jenjang terampil. Sementara, jenjang jabatan fungsional penghulu terdiri dari Penghulu Pertama, Penghulu Muda, dan Penghulu Madya.
Adapun besaran tunjangan penghulu saat ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Penghulu, dengan besaran sebagai berikut:
- Penghulu Madya: Rp500.000
- Penghulu Muda: Rp350.000
- Penghulu Pertama: Rp260.000
Sementara terkait gaji pokok yang diterima oleh penghulu, besarannya bervariasi tergantung pada daerah atau provinsi di mana penghulu bertugas.
Sebagai catatan, penghulu tak hanya bertugas untuk mengawasi dan mencatat pernikahan. Penghulu juga juga melaksanakan tugas sebagai pembimbing keluarga pada remaja usia sekolah, usia nikah, calon pengantin, konsultan keluarga, mediator perkawinan.
"Semua itu memerlukan peran penghulu," ujar Zainal.
(Baca juga: Jokowi Beri Tunjangan Kinerja Pegawai KPK hingga Rp33,2 Juta)