Jokowi Beri Tunjangan Kinerja Pegawai KPK hingga Rp33,2 Juta

Politik
1
Nabilah Muhamad 21/08/2023 11:59 WIB
Besaran Tunjangan Kinerja/Tukin per Bulan Pegawai KPK Berdasarkan Kelas Jabatan (Perpres 50/2023)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Presiden Joko Widodo memberikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

Tukin tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi, yang ditandatangani pada 14 Agustus 2023. 

"Pegawai di Lingkungan KPK, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," demikan bunyi Pasal 2 Ayat 1 dalam perpres tersebut. 

Lebih lanjut, pada Ayat 2 pasal yang sama, disebutkan bahwa tukin diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. 

Tukin tersebut tidak diberikan kepada pegawai KPK yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, serta diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.

Selain itu, tukin juga tidak diberikan kepada pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun. 

Adapun pemberian tukin kepada pegawai KPK dibedakan berdasarkan kelas jabatannya. Setidaknya ada 17 kelas jabatan di lingkungan KPK. 

Tukin paling rendah adalah kelas jabatan 1 sebesar Rp2,5 juta per bulannya. Sementara yang tertinggi adalah kelas jabatan 17 yang mendapatkan tukin sebesar Rp33,2 juta.

Berikut besaran tukin pegawai KPK berdasarkan kelas jabatan yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 50 tahun 2023:

  • Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500
  • Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000 
  • Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000 
  • Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600 
  • Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200 
  • Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200 
  • Kelas Jabatan 8: Rp4.565.150
  • Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950
  • Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400 
  • Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250
  • Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000 
  • Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250 
  • Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250

(Baca juga: KPK Endus Dugaan Korupsi Tukin Pegawai Kementerian ESDM, Berapa Besaran Tunjangannya Tiap Kelas Jabatan?)

Data Populer
Lihat Semua