Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia meningkat sejak awal tahun sampai Mei 2024.
Hal ini terlihat dari laporan Tenaga Kerja ter-PHK yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
(Baca: Jumlah Pekerja Industri Tekstil Indonesia Menyusut)
Menurut laporan tersebut, pada Januari 2024 jumlah karyawan yang terkena PHK secara nasional ada 3,33 ribu orang.
Kemudian di bulan-bulan berikutnya jumlahnya kian bertambah, hingga pada Mei 2024 ada 8,39 ribu orang yang ter-PHK.
Jika diakumulasikan, selama Januari-Mei 2024 sudah ada 27,22 ribu korban PHK di Indonesia.
Dalam periode Januari-Mei 2024 korban PHK terbanyak berada di Banten (22%), DKI Jakarta (20%), Jawa Barat (16%), dan Jawa Tengah (14%).
Sementara kasus PHK di provinsi-provinsi lain lebih sedikit, dengan proporsi 6% dari total korban PHK nasional atau lebih rendah.
Namun, angka ini mungkin belum menggambarkan keseluruhan kasus PHK di Indonesia.
Pasalnya, Kemnaker hanya mencatat jumlah korban PHK yang dilaporkan melalui Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan dan/atau pengadilan hubungan industrial.
(Baca: Jumlah Perusahaan Tekstil Indonesia Menyusut)